Pernahkah Sahabat memperhatikan betapa beragamnya gaya busana dan karakter perempuan masa kini? Ada yang menyukai tampilan serba manis dengan gaun mekar, namun tak sedikit pula yang lebih nyaman tampil ringkas dengan celana longgar, kaus polos, dan sepatu sneakers. Dalam kehidupan sehari-hari, fenomena perempuan yang memiliki karakter energik, menyukai hobi maskulin, atau berpakaian simpel ini sering kita sebut dengan istilah “tomboy”.
Namun, timbul pertanyaan yang cukup sering diperdebatkan di tengah masyarakat: Bagaimana sebenarnya hukum menjadi tomboy dalam kacamata Islam? Apakah sifat aktif dan gaya busana yang simpel secara otomatis melanggar syariat?
Yuk, kita bedah bersama secara tenang, objektif, dan berlandaskan ilmu agar Sahabat mendapatkan pemahaman yang utuh tanpa merasa dihakimi!
Memahami Makna “Tomboy” dalam Realitas Sosial
Sebelum melangkah pada hukum fiqih, kita perlu menyamakan persepsi terlebih dahulu. Istilah tomboy dalam budaya populer mengandung makna yang sangat luas. Bagi sebagian orang, tomboy hanya merujuk pada sifat dan kepribadian—seperti perempuan yang tegas, suka olahraga ekstrem, atau memiliki cara bicara yang lugas. Bagi yang lain, tomboy berkaitan dengan gaya berpakaian yang serba kasual dan tidak ribet. Sementara dalam spektrum yang lebih jauh, tomboy kadang dikaitkan dengan usaha sengaja meniru laki-laki secara menyeluruh.
Perbedaan konteks inilah yang membuat hukum tomboy tidak bisa dipukul rata dengan satu kata “boleh” atau “haram”. Islam adalah agama yang sangat adil dan mendetail dalam menilai setiap niat dan tindakan.
Hukum Tomboy dalam Islam: Menelusuri Batas Tasyabbuh
Dalam fiqih Islam, poin krusial yang berhubungan dengan fenomena tomboy adalah konsep Tasyabbuh (penyerupaan). Islam sangat menghargai fitrah keindahan dari masing-masing gender. Allah SWT menciptakan laki-laki dan perempuan dengan keunikan, kelebihan, serta peran fitrahnya masing-masing.
Mengenai hal ini, Rasulullah SAW memberikan batasan yang sangat tegas melalui sabdanya:
Dari Ibn Abbas RA, ia berkata: “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupakan diri dengan wanita dan wanita yang menyerupakan diri dengan laki-laki.”
(HR. Bukhari, no. 5885)
Hadits di atas menjadi fondasi utama para ulama dalam menetapkan hukum. Larangan dalam hadits ini berlaku ketika seorang perempuan dengan sengaja meniru laki-laki (Tasyabbuh bil Rijal) dalam hal-hal yang menjadi ciri khas khusus laki-laki, baik dari segi pakaian, gaya berjalan, cara berbicara yang dibuat-buat agar maskulin, hingga bentuk fisik.
Membaginya dalam Tiga Kategori: Mana yang Boleh dan Dilarang?
Untuk memudahkan Sahabat memahami batasannya, para ulama membagi fenomena tomboy ini ke dalam beberapa kategori:
-
Sifat, Karakter, dan Hobi (Diperbolehkan / Mubah) Memiliki sifat yang pemberani, tegas, menyukai olahraga keras (seperti memanah, berkuda, mendaki gunung, atau bela diri), serta memiliki pemikiran yang pragmatis bukanlah sebuah dosa. Sifat-sifat ini adalah kepribadian bawaan dan minat yang sah-sah saja dimiliki oleh perempuan. Islam sama sekali tidak melarang perempuan menjadi sosok yang kuat dan tangguh.
-
Gaya Berpakaian Simpel dan Kasual (Diperbolehkan dengan Syarat) Menggunakan celana bahan longgar, kaus oversized, atau sepatu olahraga untuk menunjang mobilitas harian hukumnya boleh, selama pakaian tersebut tetap memenuhi syarat menutup aurat (longgar, tidak transparan, tidak memperlihatkan lekuk tubuh) dan bukan merupakan pakaian khusus ritual/khas laki-laki di wilayah tersebut. Pakaian kasual yang sifatnya netral (unisex) tidak termasuk kategori tasyabbuh yang dilarang.
-
Meniru Identitas Laki-Laki secara Menyeluruh (Dilarang / Haram) Tindakan yang haram terjadi apabila seorang perempuan secara sengaja memotong rambut dengan gaya khas pria, mengenakan pengikat dada (binder) untuk menghilangkan ciri kewanitaannya, mengadopsi gestur maskulin secara sengaja, atau bercita-cita mengubah identitas dirinya menjadi laki-laki. Inilah bentuk tasyabbuh yang dilaknat dalam hadits.
Teladan Ketangguhan dari Sayyidatina Aisyah RA
Sahabat perlu tahu bahwa menjadi perempuan yang aktif dan berjiwa pemimpin bukanlah hal baru dalam sejarah Islam. Ibunda para mukminin, Sayyidatina Aisyah RA, adalah teladan nyata dari sosok perempuan yang sangat cerdas, kritis, energik, dan pemberani.
Beliau memimpin pasukan dalam momentum historis, menunggang unta, serta menjadi rujukan ilmu fiqih dan medis bagi para sahabat laki-laki pada zamannya. Namun, di balik seluruh ketangguhan dan kecerdasannya yang luar biasa, Ibunda Aisyah RA tetap menjaga keanggunan, ketakwaan, serta kodrat mulianya sebagai seorang muslimah.
Artinya, ketangguhan fisik dan keberanian mental tidak pernah menghilangkan identitas kewanitaan seorang muslimah dalam Islam.
Menjaga Fitrah Tanpa Kehilangan Jati Diri
Menjadi diri sendiri adalah hal yang sangat indah. Islam tidak pernah memaksakan seluruh perempuan untuk memiliki kepribadian yang sama seragamnya. Sahabat yang memiliki jiwa tomboy, aktif, dan menyukai kepraktisan tetap bisa menjadi muslimah yang taat dan dicintai Allah SWT.
Kuncinya terletak pada niat dan batasannya: tetaplah bangga dengan identitas sebagai perempuan muslimah, tutup aurat dengan sempurna, dan hindari keinginan untuk meniru identitas laki-laki secara berlebihan. Salurkan energi dan ketangguhan Sahabat untuk hal-hal positif, karya bermakna, dan kebaikan bagi sesama.
Sumber Referensi:
-
Al-Qur’anul Karim.
-
Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Libas (Buku Pakaian), Bab Al-Mutasyabbihuna bin-Nisa’i mir-Rijal wal-Mutasyabbihatu bir-Rijali minan-Nisa’i, Hadits No. 5885.
-
Al-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Minhaj Sharh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Dar Ihya Al-Turath Al-Arabi.
-
Lajnah Daimah (Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi), Fatwa mengenai Batas Tasyabbuh dalam Berpakaian.