Apakah Ibadah Tetap Sah Jika Menggunakan Pakaian yang Terkena Najis? Simak Penjelasannya

Di tengah aktivitas sehari-hari, kita mungkin tidak sengaja terkena cipratan kotoran hewan, air got, atau najis lainnya. Lalu muncul pertanyaan penting: “Apakah ibadah, terutama shalat, tetap sah jika pakaian terkena najis?”
Pertanyaan ini wajar, terutama bagi muslim yang ingin menjaga kesucian dalam beribadah.

Dalam Islam, kebersihan merupakan bagian dari keimanan. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Kebersihan adalah sebagian dari iman.”
(HR. Muslim)

Karena itu, memahami hukum pakaian najis saat beribadah menjadi penting agar ibadah tetap sah dan sesuai tuntunan syariat.


Apakah Shalat Sah Jika Pakaian Terkena Najis?

Secara umum, shalat tidak sah jika pakaian masih terkena najis selama seseorang mampu untuk membersihkannya atau memiliki pakaian lain yang suci.

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:

“Dan pakaianmu bersihkanlah.”
(QS. Al-Muddatsir: 4)

Ayat ini menjadi dasar bahwa menjaga kesucian pakaian adalah bagian dari syarat sahnya shalat.


Namun, Ada Pengecualian: Shalat Tetap Sah dalam Kondisi Tidak Ada Pilihan

Para ulama menjelaskan bahwa jika seseorang tidak memiliki pakaian lain selain yang terkena najis, dan tidak memungkinkan untuk mencuci atau menggantinya—misalnya saat sedang bepergian, tidak ada air, atau hanya memiliki satu pakaian—maka ia tetap wajib shalat dengan pakaian tersebut.

Mengapa?
Karena shalat tidak gugur dalam kondisi apa pun.

Dalam kondisi darurat seperti ini:

  • Shalat tetap sah

  • Tidak perlu mengulang shalat ketika sudah memiliki pakaian suci

  • Orang tersebut dianggap melaksanakan kewajiban sesuai kemampuannya

Ini sejalan dengan kaidah fiqh:

“Kesulitan membawa kemudahan.”
(Kaedah Fiqhiyyah)


Bagaimana Cara Menyucikan Pakaian yang Terkena Najis?

Untuk kondisi normal, pakaian yang terkena najis harus dibersihkan dengan cara:

  1. Membuang bagian najisnya (jika berupa benda padat)

  2. Mengaliri bagian yang terkena najis dengan air hingga hilang bau, warna, atau rasanya

  3. Untuk najis berat seperti najis anjing/babi, digunakan tanah atau bahan pengganti tanah dalam sekali cucian

Penting diingat bahwa bila najis sudah hilang sifatnya (bau, warna, rasa), pakaian kembali suci.


Contoh Kasus Sehari-Hari

Berikut beberapa situasi yang sering dialami:

1. Terkena pipis bayi

Jika najisnya sedikit dan langsung dibersihkan, pakaian kembali suci dan boleh digunakan untuk shalat.

2. Tidak sadar sedang memakai pakaian najis

Jika baru tahu setelah shalat selesai, shalat tetap sah selama ketidaktahuan tersebut bukan karena kesengajaan.

3. Tidak ada air untuk mencuci

Jika dalam keadaan darurat dan tidak ada air sama sekali, shalat tetap dilakukan dengan pakaian yang ada.


Kesimpulan: Apakah Tetap Sah Menggunakan Pakaian Najis?

Dalam kondisi normal:
Shalat tidak sah jika pakaian terkena najis dan tidak dibersihkan.

Dalam kondisi darurat:
Shalat tetap sah, meskipun pakaian terkena najis, jika seseorang benar-benar tidak memiliki pakaian lain atau tidak mampu membersihkannya.

✔ Islam memberi kemudahan sesuai kondisi umatnya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Jika aku perintahkan kalian melakukan sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian.”
(HR. Bukhari & Muslim)


BACA JUGA: Yayasan Desa Hijau Hadirkan Wisata Edukasi dan Santunan Yatim Dhuafa