Hutang Puasa Belum Lunas? Yuk, Mengenal Fidyah Sebelum Ramadan Tiba!

Ramadan tinggal menghitung hari, nih, Sahabat! Suasana persiapan sahur dan buka puasa mungkin sudah mulai terasa di benak kita. Namun, di sela-sela kegembiraan menyambut bulan suci, ada satu hal yang seringkali bikin kepikiran: “Duh, hutang puasa tahun lalu sudah lunas belum, ya?”

Bagi Sahabat yang memiliki udzur syar’i sehingga tidak memungkinkan untuk mengganti puasa dengan qadha (puasa pengganti), Islam memberikan keringanan melalui mekanisme Fidyah.

Apa Itu Fidyah?

Secara bahasa, fidyah berasal dari kata “fadaa” yang berarti mengganti atau menebus. Dalam syariat, fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang meninggalkan puasa Ramadan karena kondisi tertentu yang membuatnya tidak mampu lagi berpuasa di masa depan.

Dasar hukumnya tertuang jelas dalam Al-Qur’an:

“…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…” (QS. Al-Baqarah: 184).

Siapa Saja yang Boleh Membayar Fidyah?

Tidak semua orang bisa mengganti puasa dengan fidyah, ya, Sahabat. Keringanan ini dikhususkan bagi:

  1. Lansia yang sudah tidak mampu lagi berpuasa secara fisik.

  2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinannya untuk sembuh.

  3. Ibu hamil atau menyusui (jika mengkhawatirkan kesehatan sang buah hati, menurut sebagian besar ulama).

  4. Orang yang menunda qadha puasa hingga bertemu Ramadan berikutnya tanpa udzur yang sah (wajib qadha sekaligus bayar fidyah).

 

BACA JUGA: Mengapa Orang Datang dan Pergi? Ini Penjelasan Menurut Islam

 

Berapa Takaran Fidyah yang Harus Dibayar?

Banyak versi mengenai jumlahnya, namun yang paling umum digunakan di Indonesia adalah memberi makan orang miskin sebesar 1 mud (sekitar 675 gram atau setara 0,7 kg) beras untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.

Namun, agar lebih praktis dan mengenyangkan bagi penerima, Sahabat juga bisa menunaikannya dalam bentuk uang yang setara dengan harga satu porsi makanan yang layak. Di wilayah Jabodetabek, nilai ini biasanya disetarakan dengan Rp30.000 hingga Rp60.000 per hari puasa.

Bersihkan Hati, Lunaskan Kewajiban

Membayar fidyah bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tapi juga bentuk kepedulian kita terhadap sesama. Bayangkan, fidyah yang Sahabat salurkan akan menjadi santapan bergizi bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan di pelosok desa.


Kesimpulan

Menyambut Ramadan dengan hati yang bersih dimulai dari menyelesaikan urusan yang belum tuntas di masa lalu. Jangan biarkan hutang puasa menghambat kekhusyukan ibadah Sahabat tahun ini. Selagi masih ada waktu, yuk segera hitung dan tunaikan fidyahmu!

Tunaikan Fidyah Sekarang, Bantu Sesama Lebih Mudah! Sahabat tak perlu bingung mencari kemana fidyah harus disalurkan. Lewat platform Berbagi Amal, Yayasan Desa Hijau siap menjembatani amanah Sahabat untuk mendistribusikan fidyah kepada mereka yang benar-benar berhak.

👉 [Klik di Sini]

Semoga langkah kecil ini menjadi pembuka keberkahan bagi kita semua menuju bulan kemenangan.