Yayasan Desa Hijau – Setelah Hari Raya Idul Adha tiba, sudah pasti akan ada banyak sekali daging yang sudah di potong dan siap dibagikan. Bahkan dalam satu keluarga bisa mendapat lebih dari satu jatah, sehingga terbesit untuk menjualnya dan menghasilkan uang.
Dikutip dari detikEdu, KH. Mahbub Ma’afi selaku Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU menjelaskan bahwa penerima daging qurban dapat memanfaatkan daging yang telah ia terima sesuai dengan keinginannya.
Oleh karena itu, daging qurban yang sudah diterima dengan baik boleh dikonsumsi, diberikan kepada orang lain ataupun dimanfaatkan dengan cara menjualnya kembali.
Namun ia menegaskan kembali jika daging yang boleh dijual hanyalah daging yang sudah dibagikan atau yang sudah diterima sebagai bagian atau jatahnya, bukan daging qurban yang baru saja disembelih oleh panitia qurban ataupun daging qurban milik orang lain yang melakukan qurban.
Jika sudah menjadi bagiannya, maka boleh untuk dijual kembali. baik dalam kondisi masih mentah atau sudah diolah menjadi makanan.
Dalam melaksankan qurban ada banyak sekali bagian yang tidak dapat dibagikan seperti bagian kulit atau kepala hewan qurban. Bagian ini tidak diperbolehkan dijual sebelum pembagian daging qurban dilakukan.
Bolehkah Memasak Daging Qurban Untuk Bagian Panitia?
Panitia qurban merupakan wakil dari pihak yang berqurban, maka hukum yang sama juga berlaku kepadanya. Artinya daging qurban boleh dimasak untuk dimakan. Tetapi, panitia qurban sama sekali tidak dianjurkan untuk menjual daging qurban meskipun hanya untuk membeli bumbu, hal tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya penjualan daging qurban serta pembagian daging qurban yang lebih meluas.
Sebagian ulama tidak membolehkan, karena dianggap sebagai upah jagal (Al-Jazzar). Tukang jagal orang-orang yang adalah orang menangani pengulitan dan memotong-motong hewan yang disembelih ke beberapa bagian.
Namun jika hal itu membuat pengqurban untuk memberikan upah, maka pengqurban harus mengikhlaskan sebagian dagingnya diambil panitia untuk dimasak. Alangkah baiknya daging yang dimasak itu bukan untuk panitia qurban saja, melainkan untuk warga lain disekitar untuk makan bersama.
Demikian itu adalah beberapa informasi yang sudah kami rangkum dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat.