Apakah Daging Qurban Boleh Dibagikan Kepada Non Muslim?

Yayasan Desa Hijau – Apa yang pertama sahabat pikirkan jika mendengar pertanyaan seperti ini? Apakah penerima qurban hanya untuk masyarakat yang beragama islam?

Hari Raya Idul Adha memang suatu amal yang dilakukan rutin bagi orang yang beragama islam. Orang biasanya menyisihkan sedikit hartanya untuk membeli hewan qurban yang nantinya akan dikurbankan. Karena qurban sangat di anjurkan.

Hal yang biasa kita jumpai memang daging qurban akan dibagikan pada masyarakat yang kurang mampu, tetapi yang menjadi perrtanyaan, apakah daging qurban juga dibagikan kepada yang non-Muslim?

Ada yang mengatakan bahwa kita tidak diperbolehkan memberikan daging qurban kepada non-Muslim secara mutlak. Namun menurut kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab dinyatakan ‘boleh’ dan pendapat ini dianggap selaras dengan ketentuan dalam Madzhab Syafi’i itu sendiri.

Tujuan qurban itu sendiri adalah untuk menunjukan belas kasih kepada orang muslim lainnya, adapun argumentasi tersebut untuk meneguhkan pandangan yang memperbolehkan untuk memberikan daging qurban kepada orang non-Muslim adalah berqurban itu merupakan sedekah.

Tidak ada larangan untuk memberikan sedekah kepada masyarakat non-Muslim. Namun, belum ada kejelasan yang mutlak tentang pendapat tersebut.
Untuk memperjelas, sahabat harus membaca dalam konteks non-Muslim yang bukan harbi (non-Muslim yang tidak memusuhi orang Islam).
Kesimpulan yang dapat kita ambil adalah bahwa dalam soal hukum memberikan daging qurban kepada non-Muslim ada dua pendapat.

Ada yang melarang secara mutlak, tetapi ada juga yang memperbolehkan dengan syarat bukan qurban wajib dan penerimanya bukan kafir harbi. Itu artinya diperbolehkan memberikan sedekah. Termasuk di dalamnya memberikan daging qurban kecuali kepada kafir harbi (non-Muslim yang memerangi atau memusuhi umat Islam).
Demikian itu adalah beberapa informasi yang dapat kita simpulkan, semoga bermanfaat

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

× Ada Yang Bisa Kami Bantu?