Bolehkah Menggabungkan Qurban dan Aqiqah? Simak Penjelasannya!

Mendekati hari raya Idul Adha, biasanya muncul pertanyaan yang cukup klasik namun selalu penting untuk dibahas: “Bolehkah kita menggabungkan niat qurban dan aqiqah sekaligus?” Pertanyaan ini sering muncul terutama bagi orang tua yang baru saja dikaruniai buah hati menjelang Idul Adha, atau bagi orang dewasa yang merasa dirinya belum sempat diaqiqahi oleh orang tuanya dulu.

Ekonomi yang menantang terkadang membuat kita berpikir untuk mencari jalan tengah yang lebih efisien secara biaya, namun tetap sah secara syariat. Nah, daripada menebak-nebak, yuk kita bedah tuntas dari sudut pandang fiqih dan pendapat para ulama!

BACA JUGA: Membuka Mata Hati: Memahami Hakikat Tadabbur dalam Kehidupan

 

Memahami Esensi Qurban dan Aqiqah

Sebelum masuk ke inti pembahasan, kita perlu menyamakan persepsi dulu nih, Sahabat. Baik Qurban maupun Aqiqah adalah bentuk ibadah taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah) melalui penyembelihan hewan ternak.

  1. Qurban: Dilaksanakan pada hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah) sebagai bentuk syukur dan napak tilas ketaatan Nabi Ibrahim AS.

  2. Aqiqah: Dilaksanakan sebagai bentuk syukur atas lahirnya buah hati, yang utamanya dilakukan pada hari ke-7 setelah kelahiran.

Keduanya memiliki dimensi sosial yang luar biasa, yaitu berbagi kebahagiaan melalui protein hewani kepada mereka yang membutuhkan.


Perdebatan Ulama: Boleh atau Tidak?

Ternyata, para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai penggabungan (tasyrikun niyyah) antara qurban dan aqiqah. Secara garis besar, ada dua pendapat utama yang perlu Sahabat ketahui:

1. Pendapat yang Memperbolehkan (Madzhab Hanafi & Hambali)

Beberapa ulama dari kalangan Madzhab Hanafi, Madzhab Hambali, serta pendapat dari Imam Hasan Al-Bashri dan Qatadah menyatakan bahwa penggabungan ini diperbolehkan.

Logikanya mirip dengan penggabungan niat antara salat Tahiyatul Masjid dan salat fardhu. Jika dua ibadah memiliki jenis yang sama (sama-sama menyembelih darah) dan terjadi di waktu yang berdekatan, maka satu tindakan dianggap mencukupi untuk keduanya.

Salah satu dasarnya adalah sebuah riwayat bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah melakukan hal tersebut. Beliau berpendapat bahwa satu hewan sembelihan diniatkan untuk dua maksud (qurban dan aqiqah) hukumnya sah dan mendapatkan pahala keduanya.

2. Pendapat yang Tidak Memperbolehkan (Madzhab Syafi’i & Maliki)

Nah, mayoritas ulama dalam Madzhab Syafi’i dan Maliki memiliki pandangan yang berbeda. Menurut pendapat ini, qurban dan aqiqah tidak boleh digabungkan.

Alasannya adalah karena masing-masing ibadah memiliki “sebab” atau asal-usul yang berbeda. Aqiqah adalah tebusan untuk anak yang lahir, sedangkan qurban adalah ibadah tahunan untuk memperingati pengorbanan Nabi Ibrahim. Karena tujuan dan sebabnya berbeda, maka masing-masing harus berdiri sendiri dengan satu hewan masing-masing.

Ibnu Hajar Al-Haitami dari kalangan Syafi’iyyah menegaskan bahwa qurban dan aqiqah adalah dua sunnah yang berbeda maksudnya, sehingga tidak bisa saling mencukupi satu sama lain.


Dasar Dalil yang Menguatkan

Dalam Islam, setiap ibadah tentu harus merujuk pada tuntunan yang jelas. Terkait qurban, Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Kautsar ayat 2:

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)

Sedangkan mengenai aqiqah, Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i)

Melihat kedua dalil di atas, sebagian ulama berargumen bahwa kata “tergadai” dalam aqiqah menunjukkan adanya kewajiban khusus yang melekat pada individu, sehingga tidak bisa dicampur adukkan dengan ibadah umum tahunan seperti qurban.


Tips untuk Sahabat: Pilih yang Mana?

Sahabat, jika saat ini kamu memiliki dana yang terbatas namun ingin menjalankan keduanya, ada beberapa solusi bijak yang bisa diambil:

  1. Utamakan yang Waktunya Terbatas: Jika Idul Adha sudah di depan mata dan dana hanya cukup untuk satu hewan, banyak ulama menyarankan untuk mendahulukan qurban. Kenapa? Karena waktu qurban hanya 4 hari dalam setahun, sedangkan aqiqah waktunya lebih luwes (bisa kapan saja).

  2. Gunakan Skala Prioritas: Jika Sahabat baru saja dianugerahi anak dan memiliki kelapangan rezeki, melaksanakan keduanya secara terpisah tentu jauh lebih utama dan keluar dari perbedaan pendapat para ulama (khuruj minal khilaf).

  3. Ikut Program Qurban Kolektif: Di Yayasan Desa Hijau, kami memfasilitasi program qurban yang menjangkau pelosok desa. Ini bisa menjadi solusi agar dana yang kamu miliki tetap berkah dan berdampak luas.


Kesimpulan

Bolehkah menggabungkan qurban dan aqiqah? Jawabannya: Tergantung madzhab yang Sahabat ikuti.

  • Jika mengikuti Madzhab Hanafi atau Hambali, hal itu diperbolehkan dan sah-sah saja.

  • Jika mengikuti Madzhab Syafi’i (yang umum di Indonesia), maka lebih utama untuk memisahkannya.

Apapun pilihanmu, yang terpenting adalah keikhlasan hati. Allah SWT tidak melihat darah atau dagingnya, melainkan ketakwaan yang ada dalam diri kita.

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan darimulah yang dapat mencapainya…” (QS. Al-Hajj: 37)

Yuk, persiapkan qurban terbaikmu tahun ini! Jangan tunda niat baik, karena kita tidak pernah tahu amalan mana yang akan membawa kita ke surga-Nya.