Yayasan Desa Hijau – Hukum Kurban Bagi Umat Muslim
Hari raya iduladha adalah hari yang ditunggu oleh umat muslim, yang mana jatuh pada 28 Juni 2023 mendatang, namun perdebatan hukum berkurban bagi yang mampu kerap kali masih saja ada di masyarakat. Tentunya umat muslim yang mampu hukumnya diwajibkan untuk menunaikan ibadah qurban. Namun, hukum qurban bagi sebagian orang yang benar-benar tidak mampu adalah sunah.
Dijelaskan dala QS. Al-Kautsar, perintah Allah Swt kepada hambanya untuk sholat dan berkurban sebagai ungkapan rasa syukur kita kepada nikmat yang selalu Allah Swt berikan. Dengan begitu, kita dapat berbagi kebahagiaan lebih luas. Dengan berkurban, daging hewan kurban tidak hanya dinikmati sendiri, tetapi bersama-sama.
Untuk melaksanakan perintah kurban memanglah tidak murah, perlu dana yang cukup besar untuk dapat membeli hewan kurban tentunya sesuai sayarat yang ditentukan. Pun ditambah biaya untuk pelaksanaan serta panitia yang mengelola kurban nantinya.
Berkurban merupakan syiar Islam yang hampir semua orang mengetahui akan anjuran dan pahala besar yang didapatkan oleh muslim yang melaksanakannya. Anjuran berkurban tentu saja hanya bagi orang yang mampu secara finansial. Namun demikian, tidak semua orang kaya melaksanakan kurban; bisa jadi karena mempersiapkan untuk kebutuhan tertentu, prioritas hal lain, keengganan, dan lain sebagainya.
Meraih Pahala dan Mendekatkan Diri kepada Allah
Dalam agama Islam, qurban merupakan salah satu ibadah yang memiliki makna yang sangat mendalam. Setiap tahun, umat Muslim di seluruh dunia merayakan Hari Raya Idul Adha dengan menyembelih hewan qurban sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT. Dalam konteks ini, penting untuk memahami hukum qurban bagi umat Muslim dan pentingnya melaksanakan ibadah ini dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.
Dasar Hukum Qurban
Hukum qurban didasarkan pada ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis Rasulullah SAW. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hajj (22:37): “Maka, (Hai Muhammad), dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan sembelihlah (hewan kurban).” Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada amal yang lebih dicintai oleh Allah pada hari-hari tertentu dari pada melakukan qurban di hari Nahr (Idul Adha).”
Tujuan Ibadah Qurban
Tujuan utama ibadah qurban adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan meningkatkan ketakwaan. Dengan menyembelih hewan qurban, umat Muslim mengikuti jejak Nabi Ibrahim AS yang rela mengorbankan putranya, Ismail AS, dalam ketaatan kepada Allah SWT. Selain itu, qurban juga memiliki tujuan sosial, yaitu berbagi rezeki dengan sesama dan membantu mereka yang kurang mampu.
Syarat-syarat Qurban
Untuk menjalankan ibadah qurban, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Islam: Hanya umat Muslim yang diperbolehkan melaksanakan ibadah qurban.
Baligh: Seseorang harus telah mencapai usia baligh (dewasa) untuk dapat melakukan qurban.
Berakal: Seseorang harus memiliki akal sehat dan mampu memahami arti dan konsekuensi dari ibadah qurban.
Harta yang Halal: Hewan qurban harus diperoleh dari harta yang halal. Tidak diperbolehkan menggunakan harta haram atau hasil dari kegiatan yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Jenis Hewan: Hewan yang diperbolehkan untuk qurban adalah sapi, kambing, dan domba. Hewan tersebut harus memenuhi syarat kelayakan dan keadaan yang ditentukan.
Kelayakan Hewan: Hewan yang akan dikurbankan harus memenuhi persyaratan usia, sehat, tidak cacat, dan memiliki bobot yang memadai.
Pelaksanaan yang Tepat: Sembelihan qurban harus dilakukan oleh orang yang berkompeten, mengikuti tata cara yang benar, dan menyebut nama Allah SWT saat menyembelih.
Pembagian Daging Qurban
Setelah penyembelihan, daging qurban dibagi menjadi tiga bagian. Satu bagian diberikan kepada keluarga yang melakukan qurban, satu bagian diberikan kepada kerabat, dan satu bagian lagi disumbangkan kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Pembagian ini merupakan bentuk pelaksanaan kebaikan sosial dan perhatian terhadap sesama.
Keutamaan dan Pahala Qurban:
Melaksanakan ibadah qurban memiliki banyak keutamaan dan pahala yang besar. Diantaranya:
- Mendekatkan diri kepada Allah SWT dan meningkatkan keimanan serta ketakwaan.
- Meneladani keikhlasan Nabi Ibrahim AS dan keluarganya dalam ketaatan kepada Allah SWT.
- Memperoleh rahmat dan ampunan dari Allah SWT.
- Meringankan beban mereka yang membutuhkan melalui pembagian daging qurban.
- Menjaga dan memperkuat tali silaturahmi dengan keluarga, tetangga, dan masyarakat sekitar.
Yayasan Desa Hijau Menyediakan Layanan Mudah Berkurban
Yayasan Desa Hijau dalam hal ini memfasilitasi Anda semua untuk dapat memesan hewan kurban via online dengan mudah. Dengan menyediakan hewan sapi dan kambing yang kualitasnya terjamin, dipastikan yang sah sesuai ketentuan hewan kurban: bebas dari cacat: dan juga sehat, dengan harganya yang sangat terjangkau.
Melalui kurban di Yayasan Desa Hijau, Anda dapat ikut serta dalam memberikan daging kurban kepada fakir miskin secara luas. Melalui Program Kurma (kurban bersama)
Yuk berkurban di Yayasan Desa Hijau