Dalam bulan ramadhan salah satu momen yang paling krusial sebelum gema takbir berkumandang adalah menunaikan zakat fitrah. Zakat ini sering disebut sebagai zakat pembersih jiwa bagi setiap Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Namun, muncul sebuah pertanyaan yang sering membingungkan: “Jika seseorang tergolong fakir atau miskin, apakah mereka tetap diwajibkan membayar zakat fitrah?” Mengingat zakat fitrah sifatnya personal (per kepala), mari kita bedah aturannya secara ringan namun tetap berlandaskan ilmu.
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Secara umum, syarat wajib zakat fitrah itu sebenarnya sederhana. Setiap Muslim—baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun bayi—wajib menunaikannya. Namun, ada satu poin penting yang menjadi “kunci” yakni kemampuan.
Dalam fikih Islam, seseorang wajib membayar zakat fitrah jika ia memiliki kelebihan makanan atau harta untuk kebutuhan pokoknya dan keluarganya pada malam Idul Fitri dan siang harinya.
BACA JUGA: Gusi Berdarah Saat Puasa, Apakah Batal? Simak Penjelasan Lengkapnya!
Bagaimana dengan Fakir Miskin?
Nah, di sinilah letak keadilan Islam, Sahabat.
-
Jika Memiliki Kelebihan Sedikit Saja: Apabila seorang fakir atau miskin pada hari raya memiliki makanan pokok yang melebihi kebutuhan dirinya dan keluarganya untuk satu hari itu, maka ia tetap wajib membayar zakat fitrah.
-
Jika Sama Sekali Tidak Ada Kelebihan: Namun, jika untuk makan di hari raya saja ia masih kesulitan atau tidak memiliki simpanan sama sekali, maka kewajiban zakat fitrah tersebut gugur. Justru, merekalah yang menjadi golongan penerima zakat (mustahik).
Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:
“Zakat fitrah itu sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan kotor, serta sebagai pemberian makan bagi orang-orang miskin.” (HR. Abu Dawud).
Indahnya Saling Memberi
Tahukah Sahabat? Seringkali terjadi pemandangan indah di desa-desa. Seorang fakir miskin menerima zakat dari orang lain di pagi hari, lalu karena jumlah yang ia terima melebihi kebutuhan makannya hari itu, ia langsung menyisihkan sebagian untuk membayar zakat fitrah atas namanya sendiri.
Inilah bentuk kemuliaan hati. Islam melatih kita untuk tetap memiliki mental “memberi” meskipun dalam keterbatasan, selama kebutuhan dasar kita di hari kemenangan tersebut sudah terpenuhi.
Kesimpulan
Jadi, jawabannya bergantung pada kondisi asetnya di hari raya. Fakir miskin tidak wajib zakat jika ia tidak punya kelebihan makanan. Namun, jika ia mendapat rezeki (mungkin dari zakat orang lain atau sedekah) sehingga ia memiliki sisa makanan pokok, maka ia tetap terkena kewajiban tersebut.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 286:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya…”