Yayasan Desa Hijau – Biasanya orang yang berqurban adalah orang yang masih diberikan kesempatan menghirup udara segar di dunia. Namun, bagaimana dengan orang yang sudah meninggal? apakah hukumnya sah?
Ada beberapa ulama berpendapat mengenai hal ini:
Tidak sah
Pendapat ini di kemukakan berdasarkan mazab syafi’i yang mengatakan bahwa tidak ada dalil jelas mengenai ibadah qurban dapat dikerjakan atau diwakilkan oleh orang lain. Alasan lainnya bahwa ibadah qurban tidak bisa dilakukan begitu saja tetapi juga harus mendapatkan izin dari orang yang bersangkutan.
Namun, jika sebelum meninggal orang tersebut sudah memiliki nazar, maka ibada qurban dapat diwakilkan. Atau ketika orang tersebut menitipkan wasiat kepada ahli waris atau anggota keluarga yang telah ditinggalkan untuk berqurban atas nama orang tersebut.
Nabi Muhammad SAW tidak pernah mengkhususkan penyembelihan hewan qurban untuk orang yang telah meninggal, bahkan untuk pamannya sendiri.
Hukumnya sah
Menurut Imam Ar-Rafi’i dari isi kitab Hasyiah al-Qulyubi ‘ala Mahalli ibadah qurban yang dilakukan oleh ahli waris atau anggota keluarga lain untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah. Hal ini dikarenakan Imam ar-Rafi’i memiliki pandangan bahwa berqurban termasuk dalam kategori sedekah, sehingga tidak membutuhkan izin terlebih dahulu dari orang yang bersangkutan.
Pendapat lain juga datang dari Imam an Nawawi yang mengatakan bahwa hukum dari hal ini adalah sah jika niat qurbannya sebagai sedekah atas nama orang yang telah meninggal tadi.
Selain itu sedekah akan bermanfaat untuk sesama dan pada akhirnya akan mengalirkan pahala bagi yang telah meninggalkan.
CARA BERQURBAN UNTUK ORANG YANG SUDAH MENINGGAL
Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin yang dijelaskan di dalam kitab Ahkam Al-Adhahi wal Dzakaah, ada dua pilihan cara dalam berqurban untuk orang yang sudah meninggal, yaitu:
Cara pertama
Menyembelih hewan qurban harus diniatkan untuk orang yang telah meninggal namun orang yang mewakili tersebut harus disertakan. Jadi seseorang yang menyembelih qurban tadi diniatkan untuk dirinya sendiri dan juga untuk ahli baitnya (orang yang sudah meninggal dan yang masih hidup).
Cara kedua
Qurban yang dilakukan oleh yang masih hidup diniatkan untuk bersedekah atas nama orang yang sudah meninggal, jadi bukan karena adanya nazar atau wasiat. Namun orang yang masih hidup tadi tidak ikut disertakan seperti pada cara pertama.
Pendapat ini disampaikan dari ulama Hambaliyah dan berdasarkan mazhab dari Imam Ahmad yang menegaskan bahwa pahala dari qurban dengan cara ini pasti sampai ke alam kubur dan akan bermanfaat bagi yang masih hidup, baik yang menerima daging qurban atau pun yang mewakili qurban tadi.
Penyembelihan dari hewan qurban itu sendiri baik menggunakan cara pertama atau kedua di atas dapat dilakukan di rumah atau masjid dan mushola yang biasa dijadikan tempat penyembelihan hewan qurban saat Idul Adha, jadi tidak harus disembelih di kuburan dari orang yang telah meninggal tadi.
Dari pengertian di atas dapat kita simpulkan bahwa berqurban untuk orang yang telah meninggal hukumnya boleh.
Lakukan qurban untuk orang yang sudah meninggal dengan baik dan sesuai dengan syariatnya, Yayasan Desa Hijau dapat dengan amanah melakukan jasa qurban sahabat hingga ke pelosok negeri. Informasi lebih lanjut kunjungi